Cara pembayaran Cluster 3 Serpong Natura City

10.20 Impodio 0 Comments

Sedikit berbeda dari cluster sebelumnya, Sehubungan dengan Aturan BI mengenai KPR rumah, sebagai berikut :

1. Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV) berlaku untuk:
- Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB, KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
- Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).

2. Pengaturan mengenai LTV atau FTV dikecualikan terhadap KPP atau KPP iB dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. LTV dan FTV ditetapkan paling tinggi sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:

    


4. Penentuan urutan fasilitas kredit/pembiayaan dalam perhitungan LTV/FTV harus memperhitungkan seluruh fasilitas KPP/KPP iB dan KKBP/KKBP iB yang telah diterima debitur/nasabah di bank yang sama maupun bank lainnya.

5. Dalam hal perjanjian KPP/KPP iB antara Bank dan debitur/nasabah mengikat lebih dari 1 (satu) unit properti pada saat bersamaan dan/atau beberapa perjanjian KPP/KPP iB terhadap beberapa properti yang dilakukan pada tanggal yang sama, bank wajib menetapkan urutan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan urutan nilai agunan dimulai dari nilai agunan yang paling rendah.

6. Pengaturan atas hal-hal yang harus dipenuhi bank dalam rangka melaksanakan pengaturan LTV/FTV, antara lain persyaratan dokumen, perlakuan debitur suami dan istri, dan penerapan prinsip kehati-hatian berupa pengaturan top up kredit atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya.

7. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas KPP/KPP iB jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh dimana fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk fasilitas KPP/KPP iB pertama dan harus memenuhi persyaratan lainnya dalam rangka prinsip kehati-hatian.


Serpong Natura City sekarang memudahkan pembayaran untuk seluruh unit ruma
 Rinciannya bisa dilihat sebagai berikut :

1. KPR indent, Intinya DP 30% dicicil sampai 2 tahun. Sisa nya setelah rumah jadi, baru di KPR-kan.

Contoh nya bisa dilihat di gambar berikut : 


2. Cash Bertahap dibuat 2 pilihan, 24x atau Sampai dengan 60x. DP hanyan 20% dicicil 4x



0 komentar: